Jakarta, PP Pergunu
Oleh : Aris Adi Leksono*
Merespon pengaduan masyarakat, serta pro kontra publik terkait dugaan karya sastra bermuatan kekerasan, serta dianggap tidak ramah anak, yang telah direkomendasikan masuk kurikulum, KPAI telah meminta klarifikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), Up. Kepala Pusat Perbukuan, bertempat di Ruang Rapat KPAI pada Jumat, 31 Mei 2024.
KPAI berpandangan bahwa sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak, serta UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan dipahami anak. Selain itu anak juga wajib mendapatkan perlindungan pada satuan pendidikan, salah satunya dalam bentuk mendapatkan sumber belajar yang ramah; tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi.
KPAI menegaskan bahwa dalam UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku; tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian. Maka buku sastra yang direkomendasikan harus memenuhi syarat isi tersebut.
KPAI menjelaskan bahwa rekomendasi buku sastra masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak. Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut.
Atas dasar telaah dan koordinasi tersebut, serta perlu kecermatan dalam proses perbaikan ke depan, maka KPA merekomendasikan tiga hal penting, sebagai berikut:
Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak bermuatan sara, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.
* Penulis merukapan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama. Sekaligus Sekretaris Umum PP Pergunu.
Post a comment