*Oleh: Aris Adi Leksono & Heri Kuswara
Sejak kelahirannya 1952-1972 dan lahir kembali tepatnya pada 30-31 Maret 2002, kemudian pada Muktamar NU ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Solo (2004), menjadikan Pergunu sebagai salah satu Badan Otonom NU berbasis profesi, telah banyak yang Pergunu perjuangkan dalam meningkatkan harkat martabat guru khususnya guru yang tergabung kedalam Pergunu. Setidaknya dalam kurun waktu hampir 15 tahun ini, dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, Pergunu telah memberikan ribuan beasiswa pendidikan untuk Guru, Keluarga Guru dan Keluarga kurang mampu. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru, Pergunu telah melahirkan Gerakan Teacherpreneur dengan membentuk unit-unit usaha yang terhimpun kedalam badan usaha Koperasi dengan nama Koperasi Konsumen Pergunu Berkah Sejahtera (KK-Pergunu-BS).
Pada Kongres Ketiga Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur tanggal 28-30 Syawal 1443 H (27-29 Mei 2022 M), Pergunu telah mencetuskan program-program strategis, yang selanjutnya dikenal dengan nama “Sembilan Program Strategis Untuk Para Guru Bintang Sembilan”. Sembilan Program strategis ini sebagai tanggungjawab Pergunu dalam turut serta menjadi garda terdepan Nahdlatul Ulama dalam “Mendampingi Ummat, Memenangi Masa Depan”
Kesembilan Program Strategis Pergunu tersebut telah sungguh-sungguh dilaksanakan sebagai amanat forum tertinggi organisasi. Setidaknya dalam kurun waktu 2.5 tahun ini, Pergunu telah melaksanakan:
Pertama. Penguatan ideologi. Kewajiban memperkuat dan mengamalkan Tiga pilar penting ajaran ahlissunnah wal jama’ah an-nahdliyah (Aswaja An-nahdliyah) baik amaliah (pola tindak), fikrah (pola fikir) dan harakah (pola gerakan) dan memperkuat serta mengamalkan empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Implementasi dari Program strategis ini, secara terstruktur, teragenda dan termanajemen, Pergunu mewajibkan dilaksanakannya kaderisasi formal oleh seluruh tingkatan kepengurusan Pergunu yang dilaksanakan secara berjenjang yaitu Pendidikan Kader Guru NU (PKGNU) dan Pendidikan Kepemimpinan Guru NU (PPGNU).
Kedua. Konsolidasi Organisasi. Dalam Konsolidasi Organisasi ini, Pergunu telah membentuk struktur kepengurusan sampai dengan tingkat ranting. Kemudian agar terwujud koherensi organisasi, Pergunu telah melakukan penataan dan penguatan organisasi melalui Pelatihan Keorganisasian kepada Pengurus Pergunu pada semua tingkatan baik dalam hal tata kelola organisasi sesuai Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi, maupun dalam hal pengejawantarahan program kerja strategis.
Ketiga. Peningkatan Kapasitas Guru. Hadirnya Era VUCA, Community 5.0, Industry Revolution 4.0 dan era Disruptive Innovation yang merupakan tantangan bagi guru untuk multi skill dan berdaya saing global, telah dijawab oleh Pergunu melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas SDM Guru diantaranya Seminar Nasional, Webinar Nasional, Bimtek IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) berseri, Pelatihan Aplikasi berbasis Web dan Android, Pelatihan Teacherpreneurship, Workshop Jurnal Ilmiah, Bimtek Kebinekaan Global, Bimtek Moderasi Beragama. Penerbitan Jurnal Ilmiah, Penerbitan Buku, Penguatan Jaringan dan Kerjasama dengan berbagai organisasi/instansi strategis.
Keempat. Peningkatan Kesejahteraan Guru. Gerakan Teachpreneur Pergunu telah melahirkan unit-unit usaha yang terhimpun kedalam badan usaha koperasi Pergunu (Koperasi Konsumen Pergunu Berkah Sejahtera (KK-Pergunu-BS)) merupakan bentuk kesungguhan dan kepedulian Pergunu dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Kelima. Pergunu Peduli Pendidikan Anak Bangsa. Hampir lima belas tahun Pergunu lahir kembali mengabdi negeri, sejak kembali lahir, Pergunu berkomitmen untuk terus memberikan beasiswa pendidikan (kuliah) kepada guru, keluarga guru dan keluarga kurang mampu. Faktanya, melalui kerjasama dengan lebih dari 50 perguruan tinggi di Indonesia, Pergunu telah memberikan beasiswa kepada lebih dari 1500 anak bangsa dari seluruh wilayah di Indonesia.
Keenam. Perlindungan Hukum dan Advokasi. Guru merupakan profesi termulia dalam membangun generasi bangsa. Oleh karenanya Departemen Perlindungan Hukum, Penghargaan dan Keselamatan Kerja (DPHPKK) yang dibentuk Pergunu telah banyak mendampingi dan mengadvokasi para guru yang membutuhkan bantuan hukum. Pergunu juga telah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam hal mewujudkan keseimbangan layanan pendidikan dan perlindungan guru dan anak pada satuan pendidikan.
Ketujuh. Lembaga Pendidikan Model Amanatul Ummah. Model Kurikulum yang diterapkan di Amanatul Ummah Pacet Mojokerto Jawa Timur, telah berhasil mewujudkan peserta didik yang cerdas baik intelektual maupun spiritual, berwawasan global, berbasis kearifan lokal, berjiwa nasionalisme, dan tentu memiliki karakter yang tangguh dan berakhlakul karimah sesuai ajaran Ahli Sunnah Waljamaah Annahdliyah. Meski belum signifikan, beberapa lembaga pendidikan binaan Pergunu, telah mulai secara bertahap mengadopsi kurikulum yang diterapkan di Amanatul Ummah.
Kedelapan. Olimpiade Pergunu. Program strategis yang diamanatkan pada kongres Pergunu ketiga ini, akan digulirkan pada pertengahan tahun 2025 dan secara rutin akan dilaksanakan setiap empat tahun sekali. Jenis yang di olimpiadekan diantaranya beberapa lomba karya ilmiah, Lomba Senin dan Lomba Olahraga.
Kesembilan. Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sebagai Organisasi Profesi pendidik dan tenaga kependidikan, Pergunu mempunyai tanggungjawab untuk memastikan standar kompetensi yang dimiliki pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar kompetensi tertentu. Oleh karenanya untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja, Pergunu akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memberikan lisensi kepada pendidik/tenaga kependidikan akan kompetensi profesional yang dimiliki dalam bidang tertentu. Sertifikasi yang diberikan Pergunu dapat memberikan jaminan kredibilitas bahwa orang yang menyandangnya telah mendapatkan standar kompetensi tertentu. (Semangat dan Pengejawantahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Kesembilan Program Strategis yang diamanatkan forum tertinggi Pergunu, tentu belum maksimal dirasakan manfaatnya oleh banyak guru di indonesia khususnya guru yang tergabung kedalam Pergunu, namun demikian, ichtiar Pergunu dalam menunaikan amanat mulia tersebut, selalu dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan penuh perjuangan. Loyalitas dan dedikasi Pergunu dalam mengangkat harkat martabat guru tak akan pernah padam untuk terus “Mendampingi Ummat, Memenangi Masa Depan”.
*Pengurus PP Pergunu
Post a comment