Oleh: Aris Adi Leksono & Heri Kuswara
Dalam hitungan detik, kita akan melalui pergantian tahun, tahun 2024 M ke tahun 2025 M. Dalam menyongsong tahun baru 2025, tentu wajib disambut dengan semangat baru, harapan baru dan kesuksesan baru. Bagi Pergunu, asa di tahun 2025 ini adalah merdekanya pahlawan pendidikan (guru) dari berbagai masalah terutama masalah kesejahteraan dan perlindungan hukum. Refleksi ditahun 2024 ini, sering kita saksikan banyak guru yang mendapatkan gaji/upah yang sangat rendah alias jauh dari UMK/UMR, lalu tidak sedikit guru yang terlilit hutang dan pinjol, ditambah kehidupan guru yang masih dibawah garis kemiskinan, kurang dan rendahnya apresiasi dan reward terhadap pengabdian guru, serta maraknya kriminalisasi terhadap guru, belum lagi se-abreg persoalan dan masalah lainnya yang menghimpit guru. Harapan Pergunu tentu di Tahun baru yang tinggal sekian detik lagi, Pahlawan Pendidikan wajib mendapatkan Kemerdekaan yang sesungguhnya. Kemuliaan profesinya harus equivalent dengan bentuk apresiasi yang didapatkan.
Merujuk pada refleksi kondisi dan permasalahan guru di tahun 2024 di atas, Pergunu terpanggil untuk memberikan resolusi dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan tentunya kementerian dan lembaga yang terkait dengan pendidikan dan guru. Beberapa resolusi dalam bentuk rekomendasi Pergunu yang disampaikan oleh Aris Adi Leksono Selaku Sekretaris Umum PP Pergunu dan Heri Kuswara Selaku Ketua PP Pergunu Bidang Organisasi dan Kaderisasi untuk dapat menjadi bahan diskusi dan dipertimbangkan bersama-sama dengan DPR, dan para pengambil kebijakan diantaranya, sebagai berikut:
1. Pemerintah wajib memberikan Tunjangan guru minimal Rp. 1.5 juta setiap bulan kepada Guru yg belum mendapatkan tunjangan profesi (Sertifikasi Guru) yaitu Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Tunjangan ini diluar gaji/upah yang diterima setiap bulan oleh guru tersebut dan tentunya diluar tunjangan yang harus diberikan oleh pemerintah provinsi dan kota/kabupaten. (Semangat dan Pengejawantahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru).
2. Pemerintah wajib melakukan Pengangkatan PPPK (P3K) dan/atau Guru ASN tanpa tes (tanpa seleksi apapun) bagi guru Tetap Yayasan (GTY) yang sudah melaksanakan pengabdian menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 20 tahun atau bagi yang sudah berusia minimal 50 tahun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian, kesungguhan, kepedulian dan apresiasi Negara/Pemerintah terhadap profesi mulia pahlawan pendidikan.
3. Pemerintah wajib degera membentuk Dewan Pendidikan Nasional sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Pemerintah wajib membentuk Komisi Perlindungan Guru (KPG) sebagai upaya dalam melindungi tugas mulai guru dalam menjalankan profesinya. (Semangat dan Pengejawantahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
5. Syarat wajib menjadi anggota komite sekolah/madrasah adalah orang tua/wali dari siswa aktif disekolah/madrasah tersebut. Untuk dewan pendidikan dapat berasal dari… sesuai yang termaktub didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Jam belajar di sekolah/madrasah idealnya cukup selama 05.30 Jam atau 06.00 jam per hari, dari hari senin-jumat. Misal dari jam 07.00 WIB s.d. Jam 12.30 WIB atau Maksimal Jam 13.00 WIB, Jam 14.00 WIB-16.00 WIB digunakan untuk sekolah agama (madrasah diniyah). (dibutuhkan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah)
7. Pemerintah wajib memberikan tunjangan minimal Rp. 1.5 Juta setiap bulan untuk guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Guru/Ustadz pada Pesantren Salafiyah, Guru/Ustadz pada pendidikan Alqur’an dan Majelis Taklim. (Semangat dan Pengejawantahan atas UU Pesantren No. 18 Th 2019)
8. Program Santripreneur. Dalam rangka kemandirian santri (bukan hanya kemandirian pesantren), karena santri akan kembali ke masyarakat, berumahtangga dan bermasyarkat, maka selain harus mampu menjadi teladan dalam sikap, perilaku dan perbuatan, santri wajib kreatif, terampil dan cerdas dalam kemandirian ekonomi. Maka santri selama di pesantren wajib belajar menjadi seorang entrepreneur dengan berbagai jenis wirausaha yang dipilih, tentu melalui pendampingan dari ustadz/kyainya. Oleh karenanya negara/pemerintah wajib hadir untuk memberikan bantuan dana sebagai stimulus bagi santri dalam belajar berwirusaha. (telah dilakukan puluhan tahun hibah/bantuan wirausaha untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi dari Pemerintah khususnya melalui Kemendiknas/Kemendikbud/Kemenristekdikti). (Semangat dan Pengejawantahan dari hadirnya UU Pesantren No. 18 Th 2019, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren)
9. Program Bimtek/pelatihan Wawasan Kebinekaan Global dibawah Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puspeka Kemendikbudristek) dan Program Bimtek/Pelatihan Moderasi beragama dibawah Kementerian Agama RI bagi Sekolah/madrasah/Pesantren wajib terus dilaksanakan sebagai ichtiar dalam membentuk Generasi yang berakhlak dan berkarakter serta dalam menanamkan nilai-nilai yang terkandung didalam empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika).
Sudah barang tentu masih banyak lagi resolusi untuk memperjuangkan nasib guru ditahun 2025 yang akan kita sambut dalam beberapa detik lagi, namun demikian setidaknya sembilan resolusi dalam bentuk rekomendasi yang Pergunu suguhkan ini setidaknya dapat menjadi bahan diskusi dan bahan pertimbangan bagi semua policy maker dan stakeholders terkait dalam rangka mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pahlawan pendidikan. ”.
*Pengurus PP Pergunu
Post a comment