Jakarta, PP Pergunu
Rombongan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pergunu Prof Dr KH Asep Saifuddin Calim dan diterima langsung oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di gedung Nusantara II Jln. Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 22/06/2022.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut Pergunu setelah melakukan Kongres ke-3 di Mojokerto Jawa Timur untuk menyampaikan hasil-hasil rekomendasi agar bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Kiai Asep menyinggung hilangnya kata madrasah pada UU Sisdiknas. Menurutnya keberadaan madrasah jauh lebih tua daripada sekolah bahkan sudah ada sejak tahun 1900-an. Untuk itu, Kiai Asep meminta untuk dimasukkan kembali kata madrasah pada UU Sisdiknas.
“Banyak sekali konsekuensinya jika frasa madrasah tidak dicantumkan di batang tubuh UU Sisdiknas. Di antaranya pemerintah daerah takut untuk mengeluarkan dana bantuan operasional kepada madrasah karena mengaku tidak punya payung hukum,” ujar Kiai Asep yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, Jawa Timur.
Selain itu, Sekretaris Umum PP Pergunu Aris Adi Leksono menegaskan bahwa salah satu tugas Pergunu adalah mengawal pendidikan Indonesia terutama dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya para guru dari segi kompetensi kemudian juga mengawal kesejahteraannya. Untuk itu, Aris juga meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan guru madrasah. Hilangnya kata madrasah di UU Sisdiknas terasa pemerintah mulai mengabaikan.
“Pergunu berharap bahwa kata madrasah tetap ada di dalam rancangan UU Sisdiknas bukan diletakan dalam lampiran atau penjelasan tapi memang betul-betul ada di dalam batang tubuh UU Sisdiknas,” tegas Aris.
Menurutnya, madrasah kurang diperdulikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah ditambah hilangnya frasa madrasah dari UU Sisdiknas. Efek dominannya para guru madrasah masih jauh dari kesejahteraan. Ditambah lagi para guru susah menemukan ruh atau jati diri untuk membangun pendidikan di Indonesia bahkan bisa jadi hilang. Dikarenakan tergeser oleh sistem yang mengedepankan sains, sementara bangsa Indonesia butuh spiritualitas yang kuat.
“Untuk itu kami dari Pergunu dengan tegas menolak hilangnya kata madrasah dari batang tubuh UU Sisdiknas dan kami juga menolak kata madrasah di letakan pada penjelasan,” ujarnya.
Aris menjelaskan, bahwa hasil kongres PP Pergunu yang dilaksanakan pada tanggal 26-29 Mei 2022 lalu menerima beberapa keluhan para guru terkait kuota PPPK. Kuota yang disediakan untuk guru PAI yang diangkat oleh Kementrian Agama masih jauh dari jumlah guru PAI yang ada. Sementara guru PPPK untuk guru madrasah belum sama sekali tersentuh dan para guru di madrasah masih menunggu kejelasannya.
“Kapan mulai dibuka? Bagaimana prosedurnya? Sehingga guru madrasah honorer bisa mendapat kepastian. Karena mau melamar ASN dan PNS juga sudah ditutup,” Kata Aris.
Melalui forum ini, lanjut Aris, Pergunu berharap Kementrian Agama untuk mempercepat PPPK dan juga menambah kuotanya. Menurutnya, banyak madrasah baik swasta maupun negri kekurangan guru. Salah satu penyebabnya dikarenakan ketika sudah mendapatkan sertifikat madrasah, setelah diangkat PPPK, guru tidak dikembalikan ke madrasah melainkan dipindah ke sertifikat sekolah sehingga guru di madrasah akan berkurang.
“Jika ini dilakukan terus-menerus maka nasib madrasah tidak akan berjalan dengan baik bahkan terasa sekali diabaikan,” tutup Aris.
Oleh : Erik Alga Lesmana
Post a comment