2 January 2025

Sembilan Program Strategis Untuk Para Guru Bintang Sembilan “Mendampingi Ummat, Memenangi Masa Depan”

*Oleh: Aris Adi Leksono & Heri Kuswara

Sejak kelahirannya 1952-1972 dan lahir kembali tepatnya pada 30-31 Maret 2002, kemudian pada Muktamar NU ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Solo (2004), menjadikan Pergunu sebagai salah satu Badan Otonom NU berbasis profesi, telah banyak yang Pergunu perjuangkan dalam meningkatkan harkat martabat guru khususnya guru yang tergabung kedalam Pergunu. Setidaknya dalam kurun waktu hampir 15 tahun ini, dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, Pergunu telah memberikan ribuan beasiswa pendidikan untuk Guru, Keluarga Guru dan Keluarga kurang mampu. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru, Pergunu telah melahirkan Gerakan Teacherpreneur dengan membentuk unit-unit usaha yang terhimpun kedalam badan usaha Koperasi dengan nama Koperasi Konsumen Pergunu Berkah Sejahtera (KK-Pergunu-BS).

Pada Kongres Ketiga Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur tanggal 28-30 Syawal 1443 H (27-29 Mei 2022 M), Pergunu telah mencetuskan program-program strategis, yang selanjutnya dikenal dengan nama “Sembilan Program Strategis Untuk Para Guru Bintang Sembilan”. Sembilan Program strategis ini sebagai tanggungjawab Pergunu dalam turut serta menjadi garda terdepan Nahdlatul Ulama dalam “Mendampingi Ummat, Memenangi Masa Depan”

Kesembilan Program Strategis Pergunu tersebut telah sungguh-sungguh dilaksanakan sebagai amanat forum tertinggi organisasi. Setidaknya dalam kurun waktu 2.5 tahun ini, Pergunu telah melaksanakan:

Pertama. Penguatan ideologi. Kewajiban memperkuat dan mengamalkan Tiga pilar penting ajaran ahlissunnah wal jama’ah an-nahdliyah (Aswaja An-nahdliyah) baik amaliah (pola tindak), fikrah (pola fikir) dan harakah (pola gerakan) dan memperkuat serta mengamalkan empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Implementasi dari Program strategis ini, secara terstruktur, teragenda dan termanajemen, Pergunu mewajibkan dilaksanakannya kaderisasi formal oleh seluruh tingkatan kepengurusan Pergunu yang dilaksanakan secara berjenjang yaitu Pendidikan Kader Guru NU (PKGNU) dan Pendidikan Kepemimpinan Guru NU (PPGNU).

Kedua. Konsolidasi Organisasi. Dalam Konsolidasi Organisasi ini, Pergunu telah membentuk struktur kepengurusan sampai dengan tingkat ranting. Kemudian agar terwujud koherensi organisasi, Pergunu telah melakukan penataan dan penguatan organisasi melalui Pelatihan Keorganisasian kepada Pengurus Pergunu pada semua tingkatan baik dalam hal tata kelola organisasi sesuai Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi, maupun dalam hal pengejawantarahan program kerja strategis.

Ketiga. Peningkatan Kapasitas Guru. Hadirnya Era VUCA, Community 5.0, Industry Revolution 4.0 dan era Disruptive Innovation yang merupakan tantangan bagi guru untuk multi skill dan berdaya saing global, telah dijawab oleh Pergunu melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas SDM Guru diantaranya Seminar Nasional, Webinar Nasional, Bimtek IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) berseri, Pelatihan Aplikasi berbasis Web dan Android, Pelatihan Teacherpreneurship, Workshop Jurnal Ilmiah, Bimtek Kebinekaan Global, Bimtek Moderasi Beragama. Penerbitan Jurnal Ilmiah, Penerbitan Buku, Penguatan Jaringan dan Kerjasama dengan berbagai organisasi/instansi strategis.

Keempat. Peningkatan Kesejahteraan Guru. Gerakan Teachpreneur Pergunu telah melahirkan unit-unit usaha yang terhimpun kedalam badan usaha koperasi Pergunu (Koperasi Konsumen Pergunu Berkah Sejahtera (KK-Pergunu-BS)) merupakan bentuk kesungguhan dan kepedulian Pergunu dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Kelima. Pergunu Peduli Pendidikan Anak Bangsa. Hampir lima belas tahun Pergunu lahir kembali mengabdi negeri, sejak kembali lahir, Pergunu berkomitmen untuk terus memberikan beasiswa pendidikan (kuliah) kepada guru, keluarga guru dan keluarga kurang mampu. Faktanya, melalui kerjasama dengan lebih dari 50 perguruan tinggi di Indonesia, Pergunu telah memberikan beasiswa kepada lebih dari 1500 anak bangsa dari seluruh wilayah di Indonesia.

Keenam. Perlindungan Hukum dan Advokasi. Guru merupakan profesi termulia dalam membangun generasi bangsa. Oleh karenanya Departemen Perlindungan Hukum, Penghargaan dan Keselamatan Kerja (DPHPKK) yang dibentuk Pergunu telah banyak mendampingi dan mengadvokasi para guru yang membutuhkan bantuan hukum. Pergunu juga telah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam hal mewujudkan keseimbangan layanan pendidikan dan perlindungan guru dan anak pada satuan pendidikan.

Ketujuh. Lembaga Pendidikan Model Amanatul Ummah. Model Kurikulum yang diterapkan di Amanatul Ummah Pacet Mojokerto Jawa Timur, telah berhasil mewujudkan peserta didik yang cerdas baik intelektual maupun spiritual, berwawasan global, berbasis kearifan lokal, berjiwa nasionalisme, dan tentu memiliki karakter yang tangguh dan berakhlakul karimah sesuai ajaran Ahli Sunnah Waljamaah Annahdliyah. Meski belum signifikan, beberapa lembaga pendidikan binaan Pergunu, telah mulai secara bertahap mengadopsi kurikulum yang diterapkan di Amanatul Ummah.

Kedelapan. Olimpiade Pergunu. Program strategis yang diamanatkan pada kongres Pergunu ketiga ini, akan digulirkan pada pertengahan tahun 2025 dan secara rutin akan dilaksanakan setiap empat tahun sekali. Jenis yang di olimpiadekan diantaranya beberapa lomba karya ilmiah, Lomba Senin dan Lomba Olahraga.

Kesembilan. Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sebagai Organisasi Profesi pendidik dan tenaga kependidikan, Pergunu mempunyai tanggungjawab untuk memastikan standar kompetensi yang dimiliki pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar kompetensi tertentu. Oleh karenanya untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja, Pergunu akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memberikan lisensi kepada pendidik/tenaga kependidikan akan kompetensi profesional yang dimiliki dalam bidang tertentu. Sertifikasi yang diberikan Pergunu dapat memberikan jaminan kredibilitas bahwa orang yang menyandangnya telah mendapatkan standar kompetensi tertentu. (Semangat dan Pengejawantahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Kesembilan Program Strategis yang diamanatkan forum tertinggi Pergunu, tentu belum maksimal dirasakan manfaatnya oleh banyak guru di indonesia khususnya guru yang tergabung kedalam Pergunu, namun demikian, ichtiar Pergunu dalam menunaikan amanat mulia tersebut, selalu dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan penuh perjuangan. Loyalitas dan dedikasi Pergunu dalam mengangkat harkat martabat guru tak akan pernah padam untuk terus “Mendampingi Ummat, Memenangi Masa Depan”.

*Pengurus PP Pergunu

Continue Reading
2 January 2025

Sekelumit Resolusi Pergunu di Tahun 2025 dalam Bentuk Rekomendasi, Hasil Kontemplasi Singkat atas Refleksi Tahun 2024

Oleh: Aris Adi Leksono & Heri Kuswara

Dalam hitungan detik, kita akan melalui pergantian tahun, tahun 2024 M ke tahun 2025 M. Dalam menyongsong tahun baru 2025, tentu wajib disambut dengan semangat baru, harapan baru dan kesuksesan baru. Bagi Pergunu, asa di tahun 2025 ini adalah merdekanya pahlawan pendidikan (guru) dari berbagai masalah terutama masalah kesejahteraan dan perlindungan hukum. Refleksi ditahun 2024 ini, sering kita saksikan banyak guru yang mendapatkan gaji/upah yang sangat rendah alias jauh dari UMK/UMR, lalu tidak sedikit guru yang terlilit hutang dan pinjol, ditambah kehidupan guru yang masih dibawah garis kemiskinan, kurang dan rendahnya apresiasi dan reward terhadap pengabdian guru, serta maraknya kriminalisasi terhadap guru, belum lagi se-abreg persoalan dan masalah lainnya yang menghimpit guru. Harapan Pergunu tentu di Tahun baru yang tinggal sekian detik lagi, Pahlawan Pendidikan wajib mendapatkan Kemerdekaan yang sesungguhnya. Kemuliaan profesinya harus equivalent dengan bentuk apresiasi yang didapatkan.

Merujuk pada refleksi kondisi dan permasalahan guru di tahun 2024 di atas, Pergunu terpanggil untuk memberikan resolusi dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan tentunya kementerian dan lembaga yang terkait dengan pendidikan dan guru. Beberapa resolusi dalam bentuk rekomendasi Pergunu yang disampaikan oleh Aris Adi Leksono Selaku Sekretaris Umum PP Pergunu dan Heri Kuswara Selaku Ketua PP Pergunu Bidang Organisasi dan Kaderisasi untuk dapat menjadi bahan diskusi dan dipertimbangkan bersama-sama dengan DPR, dan para pengambil kebijakan diantaranya, sebagai berikut:

1. Pemerintah wajib memberikan Tunjangan guru minimal Rp. 1.5 juta setiap bulan kepada Guru yg belum mendapatkan tunjangan profesi (Sertifikasi Guru) yaitu Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Tunjangan ini diluar gaji/upah yang diterima setiap bulan oleh guru tersebut dan tentunya diluar tunjangan yang harus diberikan oleh pemerintah provinsi dan kota/kabupaten. (Semangat dan Pengejawantahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru).

2. Pemerintah wajib melakukan Pengangkatan PPPK (P3K) dan/atau Guru ASN tanpa tes (tanpa seleksi apapun) bagi guru Tetap Yayasan (GTY) yang sudah melaksanakan pengabdian menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 20 tahun atau bagi yang sudah berusia minimal 50 tahun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian, kesungguhan, kepedulian dan apresiasi Negara/Pemerintah terhadap profesi mulia pahlawan pendidikan.

3. Pemerintah wajib degera membentuk Dewan Pendidikan Nasional sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Pemerintah wajib membentuk Komisi Perlindungan Guru (KPG) sebagai upaya dalam melindungi tugas mulai guru dalam menjalankan profesinya. (Semangat dan Pengejawantahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).

5. Syarat wajib menjadi anggota komite sekolah/madrasah adalah orang tua/wali dari siswa aktif disekolah/madrasah tersebut. Untuk dewan pendidikan dapat berasal dari… sesuai yang termaktub didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

6. Jam belajar di sekolah/madrasah idealnya cukup selama 05.30 Jam atau 06.00 jam per hari, dari hari senin-jumat. Misal dari jam 07.00 WIB s.d. Jam 12.30 WIB atau Maksimal Jam 13.00 WIB, Jam 14.00 WIB-16.00 WIB digunakan untuk sekolah agama (madrasah diniyah). (dibutuhkan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah)

7. Pemerintah wajib memberikan tunjangan minimal Rp. 1.5 Juta setiap bulan untuk guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Guru/Ustadz pada Pesantren Salafiyah, Guru/Ustadz pada pendidikan Alqur’an dan Majelis Taklim. (Semangat dan Pengejawantahan atas UU Pesantren No. 18 Th 2019)

8. Program Santripreneur. Dalam rangka kemandirian santri (bukan hanya kemandirian pesantren), karena santri akan kembali ke masyarakat, berumahtangga dan bermasyarkat, maka selain harus mampu menjadi teladan dalam sikap, perilaku dan perbuatan, santri wajib kreatif, terampil dan cerdas dalam kemandirian ekonomi. Maka santri selama di pesantren wajib belajar menjadi seorang entrepreneur dengan berbagai jenis wirausaha yang dipilih, tentu melalui pendampingan dari ustadz/kyainya. Oleh karenanya negara/pemerintah wajib hadir untuk memberikan bantuan dana sebagai stimulus bagi santri dalam belajar berwirusaha. (telah dilakukan puluhan tahun hibah/bantuan wirausaha untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi dari Pemerintah khususnya melalui Kemendiknas/Kemendikbud/Kemenristekdikti). (Semangat dan Pengejawantahan dari hadirnya UU Pesantren No. 18 Th 2019, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren)

9. Program Bimtek/pelatihan Wawasan Kebinekaan Global dibawah Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puspeka Kemendikbudristek) dan Program Bimtek/Pelatihan Moderasi beragama dibawah Kementerian Agama RI bagi Sekolah/madrasah/Pesantren wajib terus dilaksanakan sebagai ichtiar dalam membentuk Generasi yang berakhlak dan berkarakter serta dalam menanamkan nilai-nilai yang terkandung didalam empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika).

Sudah barang tentu masih banyak lagi resolusi untuk memperjuangkan nasib guru ditahun 2025 yang akan kita sambut dalam beberapa detik lagi, namun demikian setidaknya sembilan resolusi dalam bentuk rekomendasi yang Pergunu suguhkan ini setidaknya dapat menjadi bahan diskusi dan bahan pertimbangan bagi semua policy maker dan stakeholders terkait dalam rangka mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pahlawan pendidikan. ”.

*Pengurus PP Pergunu

Continue Reading
3 June 2024

Setelah Penarikan Buku Sastra Masuk Kurikulum, KPAI Sampaikan Tiga Rekomendasi Kepada Kemendikbudristek

Jakarta, PP Pergunu

Oleh : Aris Adi Leksono*

Merespon pengaduan masyarakat, serta pro kontra publik terkait dugaan karya sastra bermuatan kekerasan, serta dianggap tidak ramah anak, yang telah direkomendasikan masuk kurikulum, KPAI telah meminta klarifikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), Up. Kepala Pusat Perbukuan,  bertempat di Ruang Rapat KPAI pada Jumat, 31 Mei 2024.

KPAI berpandangan bahwa sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak, serta UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan dipahami anak. Selain itu anak juga wajib mendapatkan perlindungan pada satuan pendidikan, salah satunya dalam bentuk mendapatkan sumber belajar yang ramah; tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi.

KPAI menegaskan bahwa dalam UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku; tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian. Maka buku sastra yang direkomendasikan harus memenuhi syarat isi tersebut.

KPAI menjelaskan bahwa rekomendasi buku sastra masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak. Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut.

Atas dasar telaah dan koordinasi tersebut, serta perlu kecermatan dalam proses perbaikan ke depan, maka KPA merekomendasikan tiga hal penting, sebagai berikut:

Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak bermuatan sara, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.

* Penulis merukapan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama. Sekaligus Sekretaris Umum PP Pergunu.

 

Continue Reading