Jakarta, PP Pergunu
Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU) berkesempatan berdiskusi melalui via zoom pada Senin 01/08/2022 dengan Staf Ahli Kementrian Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI RI), Prof M Adlin Sila terkait revisi UU Sisdiknas yang rencananya pada pekan ini akan dimasukkan ke dalam Baleg DPR RI.
Pada diskusi tersebut Kemendikbudristekdikti menyampaikan bahwa akan mengembalikan frase atau kata Madrasah dan Pesantren ke dalam batang tubuh draft RUU Sisdiknas, pada pasal 26 yang berbunyi :
“Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah pada jalur formal berbentuk Sekolah, Madrasah dan Pesantren,” ungkap Prof M Adlin Sila saat membacakan kembali pasal 26.
PP Pergunu yang diwakili oleh Aris Adi Leksono memberikan masukan secara kosntruktif dan utuh terkait draft RUU Sisdiknas secara menyeluruh. Bahkan menurutnya bisa dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan moral.
“Penguatan madrasah dan pesantren sebagai penyelenggara pendidikan dengan kebijakan politik anggaran yang adil baik dari pemerintah pusat dan daerah,” tegas Sekretaris Umum PP Pergunu.
Menurut Aris, PP Pergunu akan terus mengawal RUU Sidiknas hingga final. Dengan harapan Kemendikbudristekdikti dapat mengembalikan kata Madrasah pada batang tubuh RUU Sisdiknas. Aris juga berharap produk hukum yang disahkan dapat menghasilkan undang-undang pendidikan yang adil.
“Demikian sedikit yang dapat kami sampaikan kepada bapak ibu guru semua, selanjutnya kami mohon doa dan dukungan dalam mengawal RUU Sisdiknas sampai final dengan harapan kita memiliki produk undang-undang Pendidikan yang adil, menyeluruh dan menciptakan kepastian hukum demi terwujudnya cita cita luhur kemerdekaan bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan,” tutup Aris.
Oleh: Erik Alga Lesmana
Post a comment