Jakarta, PP Pergunu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerjasama dengan organisasi profesi guru Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menyelenggarakan Seminar Nasional dalam Rangka Hari Pendidikan Nasional secara daring pada Kamis (02/05/2024). Seminar ini membahas topik “mewujudkan keseimbangan layanan pendidikan dan perlindungan anak pada satuan pendidikan”.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa latar belakang topik ini dibahas diantaranya karena semakin tingginya angka kekerasan anak pada satuan pendidikan. Data pengaduan KPAI menunjukkan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan menempati posisi kedua setelah data kekerasan yang terjadi pada lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

“Ironis, pendidikan diharapkan mampu menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan generasi emas di masa yang akan datang, tapi justru lingkungan pendidikan diwarnai kekerasan oleh oknum tertentu,” ujar Aris yang juga Sekretaris Umum PP Pergunu itu.

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa data KPAI menunjukkan jenis kekerasan yang sering terjadi pada satuan pendidikan adalah; kekerasan seksual, kekerasan fisik/psikis (bullying/perundangan), intoleransi, serta kebijakan yang berdampak terabaikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak. Faktor penyebab kekerasan itu terjadi pada lingkungan satuan pendidikan, diantaranya masih belum maksimal perhatian pemerintah daerah dan satuan pendidikan terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan; masih banyak Pemda dan satuan pendidikan tidak menindaklanjuti implementasi Permendikbud 46 tahun 2023 secara serius.

“Selain itu, tumbuh kembang anak dihadapkan pada tantangan negatif media sosial, serta lingkungan sosial yang kurang peduli terhadap perlindungan anak. Pada faktor lain nilai ethik untuk penguatan pendidikan karakter yang ter-insert dalam kurikulum dan pembelajaran tidak dapat tertanam secara maksimal, akibatnya anak terlambat menemukan ‘konsep diri’ secara filter prilaku baik atau buruk dalam keseharian,” ungkap Aris.

Menurutnya, maka mutlak untuk mewujudkan harapan pendidikan sebagai instrumen dasar dalam pembentukan konsep diri, karakter, dan akhlak mulia anak, serta transfer pengetahuan dan keterampilan, diperlukan perubahan paradigma dalam bentuk memperkuat layanan pendidikan dengan layanan perlindungan anak pada satuan pendidikan.

Seminar tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya:

  • Mengoptimalkan Gerakan Literasi Perlidungan Anak; Sosialisasi, pembinaan, dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan hingga menyentuh lingkungan tri pusat pendidikan.
  • Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan secara masif memberikan pelatihan kepada Satgas dan Tim PPKSP terkait Konvensi Hak Anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Disiplin Positif, kompetensi dasar konseling anak, kesehatan mental, serta bentuk program lain yang berdampak pada upgrading skill SDM yang terlibat pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
  • Guru BK pada satuan pendidikan harus porporsional, dan atau setiap guru diberikan penguatan keterampilan dasar psikologi dan konseling
  • Kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah menyediakan dukungan anggaran untuk mengoptimalkan kinerja perlindungan anak pada satuan pendidikan
  • Bersama secara intensif melakukan pengawasan dan evaluasi berkala

Hadir dalam seminar ini sebagai narasumber; Prof. Dr. Warsito (Deputi VI Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Moderasi Agama Kemenko PMK), Dr. Aris Adi Leksono (Komisioner KPAI), dan Hena Rustiana, S.Psi, CFP (Ketua Himpunan Psikolog Kesehatan Mental Indonesia). kegiatan ini dihadiri lebih dari 500 guru seluruh indonesia.